2 Korban Kecelakaan Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya Masih Dirawat di RS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua korban kecelakaan bus menabrak tiang rambu di Tol Meruya, Jakarta Barat, masih dirawat di rumah sakit (RS). Dalam peristiwa kecelakaan tunggal itu, ada empat korban luka-luka.
"Ada empat korban luka, dua masih dirawat dan dua lainnya yang sudah pulang," kata Kanit Laka Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Hartono menjelaskan, dua korban lain yang sudah pulang itu sempat dirawat di RS Hermina Tangerang tadi malam. "Iya sudah pulang, mereka luka di bagian kaki," tuturnya. (Baca juga; Kaget Mobil Belok Kiri, Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya )
Diketahui, total ada tujuh orang penumpang di dalam bus itu. Hartono mengatakan, sopir bus berinisial S (40) diduga hilang fokus saat melintas di belokan arah JORR.
"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR. Dia kaget, menabrak itu tiang," lanjutnya. (Baca juga; Bubarkan Aksi Balapan Liar di Jaksel, Polda Metro Sita Ratusan Motor )
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
"Ada empat korban luka, dua masih dirawat dan dua lainnya yang sudah pulang," kata Kanit Laka Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Hartono menjelaskan, dua korban lain yang sudah pulang itu sempat dirawat di RS Hermina Tangerang tadi malam. "Iya sudah pulang, mereka luka di bagian kaki," tuturnya. (Baca juga; Kaget Mobil Belok Kiri, Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya )
Diketahui, total ada tujuh orang penumpang di dalam bus itu. Hartono mengatakan, sopir bus berinisial S (40) diduga hilang fokus saat melintas di belokan arah JORR.
"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR. Dia kaget, menabrak itu tiang," lanjutnya. (Baca juga; Bubarkan Aksi Balapan Liar di Jaksel, Polda Metro Sita Ratusan Motor )
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(wib)