Perusahaan Alat Swab Antigen Lapor ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Perusahaan Alat Swab Antigen Lapor ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?
Perusahaan yang memproduksi alat swab antigen melaporkan perusahaan induknya ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021) karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Sebuah perusahaan yang memproduksi alat swab antigen melaporkan perusahaan induknya ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Perusahaan alat swab antigen yang berproduksi di Indonesia dianggap tidak berizin.

Kuasa hukum PT Taihan selaku pemilik lisensi alat PCR dan Swab Antigen Clungen Ardy Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan produksi dengan produk lokal sebanyak 40% dituduhkan kalau produk mereka tidak memiliki lisensi dan ilegal.
Baca juga: Tes Swab Antigen & Suntik Vitamin C Gratis, Jubir PAN: Kesehatan Warga Jadi Prioritas

Padahal, hal tersebut tidaklah benar karena produk yang aslinya adalah diproduksi di China oleh Zheng Suzhian sudah menandatangani kontrak dengan kliennya atau PT Taihan untuk melakukan produksi dan kerja sama di Indonesia. “Tapi, dia menyebarkan fitnah dan isu kalau perusahaan kami ini ilegal,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, kontrak dan semua perjanjian sangat jelas bahkan ada dokumen semuanya sehingga apa yang dituduhkan itu adalah palsu atau fitnah. Itu mencemarkan nama baik kliennya sehingga pihaknya mengambil langkah hukum. “Kami dituduh mengcopy atau membajak hak mereka padahal semua dokumen dan kerjasamanya sangat jelas,” kata Ardy.
Baca juga: Anggota Tim Penyusun Program ETLE Polda Metro Jaya Diangkat Jadi Kapolres Cirebon

Selain itu, mereka juga memasang iklan tanpa seizin kliennya dan menjelaskan kalau pihaknya membajak produk mereka. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan hal tersebut dengan nomor LP/B/4230/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2021 dengan perkara pencemaran nama baik. “Kita tegaskan kalau memang mau mengungkap siapa yang bersalah maka kita ketemu di pengadilan saja,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)