Kent Beberkan Alasan Fraksi PDIP Cetuskan Interpelasi Formula E

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Kent Beberkan Alasan Fraksi PDIP Cetuskan Interpelasi Formula E
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polemik ajang Formula E hingga kini belum usai. Kini kian mengemuka usulan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ajang balap internasional itu. Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu dianggap terkesan memaksakan menggelar Formula E di tengah pandemi Covid-19.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth membeberkan sejumlah hak DPRD DKI yang tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat agar masyarakat umum paham dan jelas mengenai pengertian mengenai interpelasi.
Baca juga: PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Anies Terkait Formula E

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lalu Hak angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Hak menyatakan pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

"Interpelasi adalah hak melekat semua anggota Dewan dan bisa digunakan kapan saja jika dianggap perlu terkait dengan langkah gubernur mengeluarkan kebijakan yang penting dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat. Hingga saat ini pemanggilan interpelasi terhadap Gubernur Anies terkait Formula E sudah memenuhi syarat minimal. Mengapa hak interpelasi digulirkan, intinya kita hanya ingin Pak Anies menjelaskan secara jelas dan detail atas kebijakannya terkait pagelaran Formula E ini kepada masyarakat Jakarta agar semuanya terang benderang," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Kent itu, interpelasi Formula E yang akan dilakukan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI bertujuan baik, yaitu untuk mengetahui benar atau salah terkait kebijakan yang telah menggunakan uang rakyat sebesar Rp983,31 miliar yang terpakai dari APBD DKI.

"Tujuan kita hanya satu supaya semuanya terang benderang dan masyarakat supaya tahu benar atau salah kebijakan yang menggunakan APBD hampir Rp1 triliun itu. Pagelaran ini menggunakan uang rakyat, rakyat berhak tahu akan uangnya digunakan kemana dan untuk apa saja. Kami selaku wakil representatif dari rakyat ingin agar Pak Gubernur bisa menghargai masyarakat Jakarta dan kooperatif dalam menanggapi Hak Interpelasi ini," ungkap Kent.

Dia meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu agar bersikap ksatria dalam menjelaskan duduk persoalan masalah Formula E yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang yang hingga saat ini belum ada persiapan yang matang dan terkesan dipaksakan.

Menurut Kent, Anies seharusnya sensitif dengan adanya hak interpelasi yang digulirkan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI terkait pagelaran Formula E dan prihatin terhadap kondisi ekonomi yang terpuruk karena terdampak pandemi. Anies harus bisa membaca apa kemauan dari warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)