Tersangka Hoaks Babi Ngepet di Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:00 WIB
loading...
Tersangka Hoaks Babi Ngepet di Depok Diserahkan ke Kejaksaan
Adam Ibrahim, tersangka hoaks babi ngepet saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan Depok beberapa bulan lalu kini memasuki tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan siang tadi oleh Polrestro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.

Adam Ibrahim, tersangka hoaks babi ngepet ini hanya bisa tertunduk ketika digiring masuk ke ruang jaksa.
Di ruang tersebut, Adam mendapat sejumlah pertanyaan dari jaksa Bidang Intelijen Kejari Depok yaitu Alfa Dera dan Putri. “Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, Kamis (26/8/2021).

Sebelum ditahan, Adam menjalani pemeriksaan terkait identitas dan barang bukti. Barang bukti yang dibawa berupa satu unit sound sistem yang digunakan untuk woro-woro pada warga terkait penangkapan babi ngepet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian penelitian mengenai barang bukti maka tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut akan melimpah berkas perkara dan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Depok untuk kemudian disidangkan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini hingga tanggal 14 September 2021, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum harus melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada Pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” tuturnya.

Adam disangkakan Pasal 14 Ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun, atau kedua Pasal 14 Ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Intinya unsurnya adalah barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Diketahui bahwa Adam mengarang cerita soal babi ngepet di Sawangan. Padahal, babi itu bukanlah babi ngepet melainkan seekor anak babi yang dia beli melalui sebuah komunitas. Setelah pesanan datang, Adam pun membuat isu bahwa telah beredar babi ngepet di kawasan Bedahan.

Adam pun memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap babi tersebut, dengan syarat harus tanpa busana pada tengah malam. Menurut cerita Adam dengan ritual tersebut babi pun tertangkap dan diamankan dalam sebuah kandang. Namun karena menyebabkan kerumunan akhirnya babi itu disembelih dan dikuburkan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)