PPKM Level 3, Anies Minta Warga Melapor Bila Ada Pelanggaran Prokes

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:39 WIB
loading...
PPKM Level 3, Anies...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap melaksanakan prokes sekalipun saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Anies juga meminta agar masyarakat untuk tetap melapor melalui aplikasi JAKI bila menemukan adanya pelanggaran selama pemberlakuan PPKM level 3 .

Hal itu diungkapkan Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan yang diposting pada Kamis (26/8/2021) pagi tadi. Ribuan warganet tercatat telah menyukai postingan itu.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," katanya dalam caption yang ditulis.

Dalam postingan itu Anies juga mengingatkan sekalipun ada banyak pelonggaran, namun warga harus tetap menjalan prokes. Melalui disiplin prokes, Anies menyakini Jakarta akan terbebas dari pandemi dengan semua tetap disiplin lindungi diri.

Selain itu, orang nomor satu di Pemprov DKI ini juga menjelaskan tentang poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 30 Agustus 2021.

"Meski level PPKM telah turun, teman-teman diimbau tetap disiplin protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," katanya. Selain itu ia juga menegaskan siapapun orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia <12 tahun," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)