Dua Jalur Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi Tidak Maksimal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:36 WIB
loading...
Dua Jalur Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi Tidak Maksimal
Dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu tidak maksimal. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang , Bekasi yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu tidak maksimal. Bahkan, saat ini penerapan dua jalur kembali ke awal. Akibatnya, kesemrawutan di Jalan Kalimalang tak terhindarkan.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengakui penerapan dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang tidak maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana. Selain itu, juga sejumlah lahan belum dibebaskan sehingga ada sejumlah titik jalan terputus dan membuat menjadi satu jalur kembali.
Baca juga: Petugas Jaga Berlapis di Tiga Titik, Arus Kendaraan dari Kalimalang Bekasi Menuju Jakarta Sepi

“Iya seperti itu (belum maksimal), perlu kembali ditata agar fungsi dua jalur bisa kembali dimaksimalkan dan lalu lintas tidak semrawut,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi agar proses pembebasan lahan terselesaikan dan sarana prasarana dapat disiapkan dengan baik.

”Yang terjadi sekarang dua jalur itu belum diterapkan sepanjang Jalan Kalimalang, yang sudah diterapkan juga kurang maksimal karena tidak didukung sarana dan prasarananya,” ungkapnya.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noor mengatakan Jalan Inspeksi Kalimalang belum bisa difungsikan dua jalur karena status tanah yang belum dibebaskan semuanya. Untuk menyelesaikan itu, pihaknya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.

”Saya bersama teman-teman dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi merasa harus ada skala prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait persoalan jalan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini menuturkan untuk bisa memanfaatkan Jalan Inspeksi Kalimalang menjadi dua jalur, pertama harus melakukan pembebasan lahan.
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat, Pos Penyekatan Kalimalang Macet Total

Pasalnya, sampai saat ini masih ada 35 persen tanah di sepanjang jalan yang belum dibebaskan alias dibayar. Mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang. “Jalan ini tidak bisa dibangun kalau memang tanahnya masih ada masyarakat yang menguasai. Informasinya yang belum dibebaskan ada 35 persen lagi,” ucapnya.

Dia menargetkan pembebasan lahan ini harus bisa diselesaikan pada 2022. Kemudian, setelah selesai baru dilanjut ke pengecoran jalan. Termasuk sarana prasarana lainnya seperti taman median jalan, rambu-rambu, dan yang lainnya harus rapi. Semua pengerjaan harus selesai tahun 2024.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)