Pengawasan Lengah, Segel Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Muara Angke Dicopot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara , mengeluhkan terkait pengawasan terhadap bangunan bermasalah di sekitar kawasan tersebut. Pasalnya, salah satu bangunan yang sempat disegel dan diberi garis kuning oleh petugas Satpol PP kembali beroperasi.
Tak hanya itu, pengerjaan yang sebelumnya dihentikan karena tidak izin bangunan (IMB) kembali dilanjutkan.
"Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI kendor, pemilik diduga mencopot segel dan garis kuning yang dipasang Satpol PP. Bahkan, sejumlah pekerja diam-diam kembali melanjutkan proyek bangunan," kata salah satu warga Haris (45) pada Senin (23/8/2021).
Menurut Haris, petugas Satpol PP maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas dengan pemberikan segel dan menghentikan, akan tetapi pemilik kembali melanggarnya. Baca: 4 Kafe di Jatinegara Nekat Beroperasi, Belasan Wanita Berpakaian Seksi Diamankan Polisi
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak kecuali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov.
Sebagaimana diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.
Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
Tak hanya itu, pengerjaan yang sebelumnya dihentikan karena tidak izin bangunan (IMB) kembali dilanjutkan.
"Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI kendor, pemilik diduga mencopot segel dan garis kuning yang dipasang Satpol PP. Bahkan, sejumlah pekerja diam-diam kembali melanjutkan proyek bangunan," kata salah satu warga Haris (45) pada Senin (23/8/2021).
Menurut Haris, petugas Satpol PP maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas dengan pemberikan segel dan menghentikan, akan tetapi pemilik kembali melanggarnya. Baca: 4 Kafe di Jatinegara Nekat Beroperasi, Belasan Wanita Berpakaian Seksi Diamankan Polisi
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak kecuali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov.
Sebagaimana diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.
Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
(hab)