Masa Tahanan Diperpanjang, Kondisi Habib Rizieq Sehat dan Terus Berdakwah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:02 WIB
loading...
Masa Tahanan Diperpanjang, Kondisi Habib Rizieq Sehat dan Terus Berdakwah
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanan usai penetapan perpanjangan masa tahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengatakan kondisi kliennya tetap sehat.

“Alhamdulillah sehat,” tegas Aziz Yanuar saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021). Aziz menuturkan, Habib Rizieq selalu menjalankan ibadah meski mendekam dalam tahanan.

Kegiatan Ibadah yang dijalankan Habib Rizieq yakni puasa sunnah dan berdakwah. Baca: Disinyalir Maladministrasi, Habib Rizieq Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Penahanan

“Sekarang lagi puasa, puasa Muharram kan, dari kemarin sampai sekarang, kemudian puasa Daud juga beliau dan rekan-rekan terus, dakwah juga terus berjalan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab masih menjalankan masa tahanan usai mendapatkan penambahan masa tahanan melalui Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran pihaknya menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir memiliki maladministrasi.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” kata Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)