Kisruh Pemasangan Bendera di Jembatan PIK, Wagub DKI: Yang Dilarang Kerumunan saat Pemasangan Bendera

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:56 WIB
loading...
Kisruh Pemasangan Bendera di Jembatan PIK,  Wagub DKI: Yang Dilarang Kerumunan saat Pemasangan Bendera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara soal kisruh pemasangan bendera merah putih di Jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 Agustus 2021 kemarin. Dalam akun Instagram miliknya, Ariza menjelaskan bahwa pelarangan itu lebih kepada antisipasi agar tidak terjadi kerumunan.

"Mengenai potongan kegiatan di PIK mari kita menunda kesimpulan dari video yang beredar. Mohon izin kami sampaikan tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih, boleh pasang bendera yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter tersebut," kata Ariza di Instagram, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, tak mungkin aparat malah melarang pemasangan bendera merah putih.

"Sungguh sangat mustahil ibu dan bapak kita dari TNI Polri dan Satpol PP melarang pemasangan bendera justru kita menganjurkan pemasangan bendera merah putih menyatakan bahwa kita sebangsa bahwa kita setara tidak ada pendatang tidak ada pribumi semua sama warga Indonesia kita akan selamanya sebangsa dan seperjuangan silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan. Koordinasikan dengan baik jauhi saling curiga mari saling percaya," urainya.

Sebelumnya diberitakan, organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 17 Agustus 2021. Larangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan.

Alasannya, pengibaran bendera tersebut dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)