766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 01:14 WIB
loading...
766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA(Bulak Kapal)Bekasi, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.10 orang di antaranya mendapakan remisi dan langsung bebas menghirup udara segar.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bekasi Hensah menjelaskan, dari 1.803 WBP, terdapat 766 orang yang berhak mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya bebas.

“Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi ada 766 orang, 10 orang di antaranya berhak mendapatkan pembebasan langsung,” kata Hensar kepada wartawan di Bekasi, Selasa 17 Agustus 2021.

Sebanyak 8 orang diperbolehkan pulang hari ini, sedangkan 2 orang lainnya telah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin 16 Agustus 2021.Menurut dia,terdapat beberapa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi. Hal utama yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas dan tidak pernah melanggar aturan.

“Syarat utama adalah berkelakukan baik dalam arti tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku di dalam lapas. Kedua narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” ungkapnya.

Pemotongan masa tahanan para WBPbervariasi bergantung dari penilaian petugas lapasmulai 1-6 bulan. Sementara itu, beberapa orang yang tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tak memenuhi beberapa kriteria.

“Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, KepalaKesatuan PengamananLembaga Pemasyarakatan(KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, agar WBP yang diperbolehkan bebas, bisa memperbaiki perilakunya agar tak kembali masuk ke dalam lapas.

“Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas),” ujar Tommy.

Sementara itu, tangis kebahagian menghiasi pembebasan para narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Setelah mereka keluar dari lapas langsung melakukan sujud sukur dan disambut isak tangis para keluarganya.

”Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tak akan mengulangi lagi,” kata Faisal Fajri (20) mantan narapidana kasus pidana umum.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)