Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
loading...
Ini Kata Pemerhati Siber...
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, saat dipulangkan dari Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Dokter kecantikan yang juga Youtuber Richard Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Richard Lee diduga mengakses akun Instagram pribadinya @dr.richard_lee yang statusnya disita polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Pemerhati hukum siber, Satriyo Wibowo, menjelaskan ketika sebuah akun Instagram disita penyidik maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik. Penyidik punya wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.



"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password. Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Menurut Satriyo, dalam proses penyitaan akun Instagram ini, penyidik akan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor atau terperiksa. Sehingga, Richard Lee dianggap telah secara sadar akunnya disita dan tidak boleh mengakses selama akun tersebut dalam status penyitaan.



Pemegang sertifikat penanganan insiden (ECC Certified Incident Handler/ECIH) ini mengatakan, jika tidak ingin dianggap melakukan akses ilegal, pemilik harus melalui mekanisme prosedur pinjam pakai barang bukti ke penyidik. Hal ini tertuang pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No 10/2010). Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," kata Satriyo.

Namun, kata dia, dalam hal ini Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya itu. Di sinilah kemudian terjadi akses ilegal.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta. Terlebih, jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (Pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo, yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus ilegal akses akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Akun instagramnya itu disita di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mendapatkan penetapan penyitaan akun Instagram ini dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Namun, penyidik mengetahui Richard Lee mengakses akun Instagramnya itu pada 6 Agustus 2021.

Penyidik juga mengetahui ada beberapa barang bukti di kasus pencemaran nama baik yang telah dihapus Richard Lee. Richard Lee diketahui memposting video di mana dirinya saat itu sedang menjelaskan soal 'mafia kosmetik' dan mengajak followers untuk mem-follow akun keduanya, ketiga Instagramnya dalam status penyitaan di kepolisian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)