Tak Ada Unsur Sengaja, Polisi Sebut Nakes EO Kelelahan Usia Suntik Vaksin untuk 599 Orang

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:59 WIB
loading...
Tak Ada Unsur Sengaja, Polisi Sebut Nakes EO Kelelahan Usia Suntik Vaksin untuk 599 Orang
Polres Jakarta Utara menyatakan tenaga kesehatan (nakes) EO lalai dalam menjalankan tugasnya karena diduga mengalami kelelahan.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menyatakan tenaga kesehatan (nakes) EO lalai dalam menjalankan tugasnya karena diduga mengalami kelelahan. Apalagi di hari itu EO mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

EO pun meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya menyuntikkan vaksin kosong yang dianggap telah meresahkan. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi sempat menanyakan kepada EO berapa jumlah warga yang divaksin.

"Berapa orang yang kamu vaksin?," tanya Nasriadi kepada EO. "Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ujar EO menjawab pertanyaan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi pada Selasa (10/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksin. "Jelas ya. Jadi kelalaiannya, berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599. Dia merasa memang lalai, dia tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan EO (Nakes) sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021). Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," Tutup Yusri. Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)