Dinilai Polisi Koperatif, Dinar Candi Hanya Wajib Lapor

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:35 WIB
loading...
Dinilai Polisi Koperatif, Dinar Candi Hanya Wajib Lapor
Polres Jakarta Selatan hanya mewajibkan Dinar Candy wajib lapor meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.Foto/Istimewa/Instagram
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar hanya melakukan wajib lapor kepada kepolisian.

“Dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (05/08/2021). Dalam kesempatan tersebut, Azis menegaskan, belum akan melakukan penahanan kepada tersangka.

Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif.“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinar telah diamankan oleh Polrestro Jakarta Selatan menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (05/08/2021) siang.

Malamnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)