Kepgub DKI, Makan di Warteg dan ke Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:15 WIB
loading...
Kepgub DKI, Makan di Warteg dan ke Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub tentang PPKM Level 4 yang mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 4. Salah satu isi pergub tersebut mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop dan tempat ibadah.

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212 dengan Nomor 966/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian putusan dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Lebih detail dalam Pergub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg dan warkop, tempat ibadah.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," kutip tulisan itu.

Selain warteg dan warkop serta mall, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah dilakukan vaksiniasi. "Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," beber keterangan tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)