Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Habib Rizieq Shihab saat di ruang persidangan. Foto/Dok/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkarakerumunan Megamendung, Bogor , atas Terdakwa Habib Rizieq Shihab . Banding atas putusan tersebut pun ditolak.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20jutasubsidair 5 bulan pidana kurungan.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Habib Rizieq juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim tidak memiliki putusan yang berkwalitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap Terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," dikutip dari salinan putusan.

Pertimbangan lainnya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding.

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimnbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim beralasan hukum untuk dikuatkan.

Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)