Anies Wacanakan Bukti Vaksinasi Sebagai Syarat Mobilitas di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus membatasi pergerakan masyarakat di Ibu Kota untuk menekan penularan Covid-19. Bahkan, dia mewacanakan bukti vaksinasi bakal jadi syarat baru untuk masyarakat bermobilisasi di Jakarta.
"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," ujar Anies melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Anies: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tersisa 19 Ribu, Lebih Rendah dari Puncak Gelombang Pertama
Dia menyebut pembukaan kegiatan secara bertahap di setiap sektor. Vaksinasi menjadi syarat masyarakat jika ingin melakukan kegiatan ketika pelonggaran diberlakukan.
Misalnya, seorang tokoh agama ingin membuat acara, maka yang bersangkutan dan peserta acara harus sudah divaksinasi. Kemudian, perusahaan harus memastikan pegawainya yang melakukan work form office (WFO) atau bekerja langsung di kantor telah divaksin.
Baca juga: Tengok 2 Harimau Terpapar Covid-19 di TMR, Anies: Hari dan Tino Tidak Harus Buru-buru WFO
"Bahkan, kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies.
Lihat Juga: Eks Relawan Anies-Sandi Ramai-ramai Dukungan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," ujar Anies melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Anies: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tersisa 19 Ribu, Lebih Rendah dari Puncak Gelombang Pertama
Dia menyebut pembukaan kegiatan secara bertahap di setiap sektor. Vaksinasi menjadi syarat masyarakat jika ingin melakukan kegiatan ketika pelonggaran diberlakukan.
Misalnya, seorang tokoh agama ingin membuat acara, maka yang bersangkutan dan peserta acara harus sudah divaksinasi. Kemudian, perusahaan harus memastikan pegawainya yang melakukan work form office (WFO) atau bekerja langsung di kantor telah divaksin.
Baca juga: Tengok 2 Harimau Terpapar Covid-19 di TMR, Anies: Hari dan Tino Tidak Harus Buru-buru WFO
"Bahkan, kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies.
Lihat Juga: Eks Relawan Anies-Sandi Ramai-ramai Dukungan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
(jon)