Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian

Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:21 WIB
loading...
Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian
Anies Baswedan memutuskan vaksin Covid-19 jadi syarat pelonggaran PPKM di Ibu Kota. Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi , menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.



Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.

"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 7,5 Juta Orang, Lebih Cepat Satu Bulan dari Target Jokowi

Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

"Terbukti, vaksin bisa mengurangi risiko keparahan dan kematian. Karena itu, vaksin harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam menjaga keselamatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar kita," beber Anies.

Namun Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang -orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.

“Setiap kematian adalah duka, dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” bebernya.

Dengan melihat data-data efektivitas vaksin tersebut, dan dengan melihat capaian dan kecepatan pemberian vaksin di Jakarta, maka Pemprov DKI memutuskan vaksin perlu menjadi bagian dari pembatasan maupun pelonggaran berbagai kegiatan ekonomi dan kegiatan publik di Jakarta.

"Sebelum kegiatan dimulai, setiap pelaku di sektor apapun harus vaksin dulu. Pelonggaran akan diatur bertahap dan akan dikaitkan dengan vaksin. Maka, bagi yang belum vaksin, segera daftarkan diri lewat aplikasi JAKI atau tanya ke faskes terdekat," bebernya.

"Kita masih berada dalam PPKM Level 4. Jangan lengah walau keadaan sudah jauh membaik daripada beberapa minggu lalu. Terus kurangi mobilitas, terus jaga prokes, terus saling jaga dan saling bantu. Selamat berakhir pekan, sebisanya di rumah saja. Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)