Raup Rp60 Juta, Anggota Satpol PP DKI Gadungan Digelandang Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:00 WIB
loading...
Raup Rp60 Juta, Anggota Satpol PP DKI Gadungan Digelandang Polisi
Polda Metro Jaya menciduk anggota Satpol PP gadungan berinisial YF karena menipu sejumlah orang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk anggota Satpol PP gadungan berinisial YF karena menipu sejumlah orang. Sebanyak 9 korban ditipu dengan dijanjikan bisa menjadi anggota Satpol PP melalui persyaratan menyerahkan uang Rp25 juta.

"YF mengaku sebagai anggota anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pol PP DKI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (29/7/2021). Menurutnya, dalam beraksi tersangka mengaku sedang merekrut orang untuk menjadi pegawai Satpol PP DKI hanya dengan membayar Rp25 juta.

Korban diimingi bakal langsung kerja, diberikan seragam lengkap dan surat keterangan, skep pengangkatan, dan surat perjanjian kontrak kerja."Korbannya ada 9 orang, termasuk si pelapor, 5 orang sudah selesai melakukan pembayaran ditransfer, baik sudah lengkap maupun belum melalui DP," ujarnya.

Dia menerangkan, korban diimingi bekerja seperti layaknya anggota Satpol PP dan bakal menerima gaji. Sejatinya, surat keputusan pengangkatan dan surat lainnya itu palsu, tersangka hanya melihat dari sosmed yang ada dan mencetaknya.

"Jadi tinggal mendaftar yang mau, lalu diberikan skep surat dan diajarkan nanti tinggal kerja hari ini, dikhususkan dahulu operasi yustisi ini PPKM," jelasnya.

Hasil penyelidikan, lanjut Yusri, para korban sudah direkrut sejak 15 Juli 2021 lalu, termasuk si pelapor dan diberikan tugas melakukan operasi yustisi di PPKM. Namun, para korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima gaji.

"Lalu, minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung Kepala Satpol PP, Pak Arifin melaporkan setelah dilihat skep pengangkatan dan kontrak kerja diyakini itu palsu," paparnya.

Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar ke pelaku, sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pelaku, kini dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)