PPKM Darurat, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bekasi Terkumpul Rp33 Juta

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:07 WIB
loading...
PPKM Darurat, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bekasi Terkumpul Rp33 Juta
Satpol PP Kota Bekasi mencatat sebanyak 283 orang terjaring razia operasi yustisi dalam penegakan PPKM Darurat dan denda yang terkumpul Rp33.605.000. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bekasi mencatat sebanyak 283 orang terjaring razia operasi yustisi di setiap wilayah kecamatan dalam penegakan PPKM Darurat yang dilakukan sejak 8 Juli - 19 Juli 2021. Dari jumlah itu, denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar sebanyak Rp33.605.000,-.

”283 orang tersebut berhasil terjaring razia, sebagian ada yang dikenakan denda maupun sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu membayar,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat ditemui di RSD Stadion Patriot Chandrabaga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, 2 Oknum Satpol PP DKI Ditangkap di Bekasi )

Menurut dia, uang denda yang terkumpul tersebut dimasukkan ke kas negara. Sedangkan untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi dalam sanksi sosial ini diantaranya terdapat sebanyak 9 orang. ”Kalau sanksi sosial kita ada 9 orang yang terjaring razia, serta yang paling banyak terdapat di sanksi denda,” ungkapnya. (Baca juga; Polantas Bekasi Bentuk Tim Patroli Vaksin )

Abi menjelaskan, operasi yustisi ini tetap dilakukan di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Wilayah yang di fokuskan berada di Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Rawalumbu, Mustika Jaya.”Kegiatan ini rutin kami lakungan dengan petugas gabungan dengan Polri dan TNI,” tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)