PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:50 WIB
loading...
PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, Anies masih menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan

Dalam pasal 5 berbunyi kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b.

Berdasarkan Kepgub 938, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4

Untuk restoran yang berada dalam mal atau pusat perbelanjaan lainnya dbolehkan buka, namun tidak melayani makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Anies.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)