PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bekasi Gelontorkan Bansos Rp1,5 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:02 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bekasi Gelontorkan Bansos Rp1,5 Miliar
Pemkab Bekasi menggelontorkan bantuan sosial Rp1,5 miliar untuk warga terdampak pandemi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran tambahan bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat. Penambahan bantuan warga yang terdampak Covid-19 itu menyusul diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Plh Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan bansos untuk PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Bansos berupa beras maupun sembako itu sebagian sudah didistribusikan ke desa-desa. ”Kita siapkan anggaran Rp1,5 miliar di Dinas Sosial,” ucapnya, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Warga Kecewa Gagal Cairkan Bansos dari Anies, Ini Biang Keladinya

Untuk jaring pengaman sosial di masa PPKM Darurat, pemerintah pusat juga telah menyiapkan berbagai bantuan yang segera disalurkan ke masyarakat. Pemkab Bekasi berupaya agar tidak terjadi duplikasi data penerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

”Kami cek data-datanya agar tidak terjadi duplikasi. Mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat ataupun provinsi bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bekasi,” ujarnya.

Untuk itu, skema pendistribusian sedang dilakukan oleh tim pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) malam menyampaikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Anggaran tersebut untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)