Petugas Musnahkan 31,6 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Pasar Rebo

Kamis, 22 Juli 2021 - 04:25 WIB
loading...
Petugas Musnahkan 31,6 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Pasar Rebo
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan organ hewan kurban tak layak konsumsi di Kecamatan Pasar Rebo. Pemusnahan langsung dilakukan terhapat organ hewan kurban tak layak konsumsi itu agar tidak dibagikan kepada masyarakat.

Kasatpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Irawati Harry Artharini mengatakan organ hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan postmortem atau setelah kematian di tempat pemotongan hewan.

"Organ dalam yang diafkir (musnahkan) sebanyak 31,6 kilogram terdiri atas 9,2 kilogram paru dan 22,4 kilogram hati. Ini akumulasi hasil pemeriksaan tanggal 20 dan 21 Juli 2021," kata Irawati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021).

Dia menjelaskan, organ dalam hewan yang dimusnahkan tak layak konsumsi karena ditemukan penyakit pneumonia atau penyakit paru dan ditemukan cacing hati dengan jumlah yang banyak.

"Total hewan yang diperiksa di Kecamatan Pasar Rebo sampai sekarang sebanyak 230 ekor. Terdiri dari 74 ekor sapi, 154 kambing, dan 2 domba. Ini hasil pemeriksaan di 10 lokasi tempat pemotongan hewan kurban," ujarnya.

Sementara itu petugas pengawas hewan kurban Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Zakiatun Muhammad menuturkan, pemeriksaan postmortem yang dilakukan pihaknya memfokuskan memeriksa organ hati, jantung, paru, limpa, dan ginjal seluruh hewan kurban yang di semua tempat pemotongan.

"Dari hasil pemeriksaan ada organ hewan kurban tak layak konsumsi maka petugas memisahkan bagian tersebut lalu diberi cairan kimia agar tak dikonsumsi untuk kemudian dimusnahakan," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)