Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Perampok Warkop di Bekasi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:38 WIB
loading...
Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Perampok Warkop di Bekasi
r Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Jumat (16/7/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku begal berinisial S dan MS serta 1 penadah berinisial D, yang merampok warung bubur ayam/warkop di kawasan Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Bekasi.



"Kami menangkap tiga pelaku yang kejadiannya sempat viral tentang adanya aksi begal di warung bubur ayam kawasan Bekasi. Dua pelaku utama dan satu laginya penadah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Juli, pagi. Pelaku begal itu merupakan kawanan geng motor bernama Brutal. Ada 7 pelaku dalam kejadian tersebut, dimana 5 pelaku kini berstatus DPO dan tengah diburu polisi.

"5 pelaku lain sudah kita kantongi semua identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal," katanya.



Yusri menjelaskan, saat itu korban tengah di warung mendadak muncul kelompok remaja berjumlah 3 motor dan 7 orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung.

Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.

"Korban tak terima barangnya diamabil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.

Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curia itu lantas dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.

Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)