Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:30 WIB
loading...
Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk tidak mengijinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2022.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peniadaan PTM tahun ini atas dasar perkembangan kasus per tanggal 9 Juli 2021 yang masih sangat tinggi. Dimana positivity rate sebesar 41,65%, kasus anak 19,05% (usia 0 sampai dengan 5 Tahun sebanyak 3.136 kasus dan usia 6 sampai dengan 19 Tahun sebanyak 9.933 kasus).



Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rata-rata 95 sampai dengan 100% serta telah ditemukannya Covid-19 Varian Delta B1.671.2 di Kota Depok. “Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” kata Walli Kota Depok Mohammad Idris dalam surat tertulisnya..

Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari melaksanakan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Belajar Dari Rumah (BDR)/PJJ yang dimulai 19 Juli 2021. Kemudian waktu pelaksanaan Jam belajar mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, hari Senin sampai dengan Jumat, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.
“Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama,” tukasnya.

Selama pembelajaran masa pandemi Covid-19, siswa berada di rumah dengan pengawasan dari orang tua/wali. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jau.

Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. “Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” ungkapnya.

Satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal 1 jam dengan cara guru atas izin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal 3 orang/hari.

Satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan. Pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok. “Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)