Sakit Hati Disebut Tidak Berguna jadi Motif Pembunuhan Wanita Bugil di Depok

Senin, 12 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
Sakit Hati Disebut Tidak Berguna jadi Motif Pembunuhan Wanita Bugil di Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pembunuh wanita bugil, R, yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi kontrakan di Gang Musholla Pancoran Mas, Depok, terungkap. Pelaku pembunuhan adalah AM yang tidak lain adalah suami siri korban.

AM dan R baru saja mengontrak di rumah tersebut. AM sudah memilik istri yang tinggal di Cilebut, Bogor. Sedangkan bersama R yang merupakan korban status perkawinannya adalah tanpa catatan negara alias nikah siri.



Pembunuhan itu dilakuan AM pada Jumat (9/7/2021) lalu. Kepada polisi, AM mengaku kesal karena istri sirinya sering berkata tidak enak. "Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kepada pelaku, seperti kata-kata kasar bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya. Yang bersangkutan kesal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (12/7/2021).

Kekesalan AM sudah dipendam lama. Sampai akhirnya A kesal dan melampiaskan dengan menusuk korban dengan pisau karter. AM sebelumnya merayu R untuk melakukan hubungan intim. "Pelaku dengan modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," ungkap Kapolres.

A dengan sadis menusuk leher korban. Pisau yang ada di samping kasur itu langsung digunakan untuk menggorok leher R. "Pelaku kesal, modusnya dengan mengajak berhubungan. Saat sudah dekat langsung diambil cutter yang ada di sebelah posisi tempat tidur itu, langsung digorokkan lehernya," bebernya.



AM diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya di rumah istri pertamanya di Cilebut. Selain pembunuhan, AM juga terlibat kasus kriminal lain. "Jatanras Polda menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338. Kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap,? katanya.

AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)