Sidak ke Stasiun Cikini, Anies Temukan Pekerja Non-Esensial Masih WFO

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:12 WIB
loading...
Sidak ke Stasiun Cikini, Anies Temukan Pekerja Non-Esensial Masih WFO
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam sidak tersebut dia menemukan pekerja sektor esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor atau WFO saat masa PPKM Darurat .

“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” tutur Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021).

Anies meminta secaa tegas agar seluruh perusahaan mentaati aturan PPKM Darurat yang telah berlaku. Adapun bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal pekerja harus bekerja dari rumah atau WFH 100%, sektor esensial diperbolehkan 50% dengan protokol kesehatan ketat, dan 100% bagi pekerja di sektor kritikal.

Mantan Mendikbud itu menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian. Tapi, memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja. “Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” ujarnya. (Baca juga; Sudah 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Selama PPKM Darurat )

“Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan,” lanjut Anies.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan mengharuskan pekerjanya bekerja dari kantor, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat. (Baca juga; PPKM Darurat, Polisi Awasi Ketat Lokasi Kuliner di Pademangan )

"Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” pungkasnya.

Diketahui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya, Mulyo Aji, dan Kajati DKI Jakarta, Asri Agung Putra kembali memantau mobilitas warga di tiga titik di Jakarta, yaitu Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Rabu (7/7/2021) pagi tadi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)