Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB
Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021. Termasuk jika akhirnya kebijakan PPKM Darurat diterapkan di wilayah zona merah.

Menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM.

“Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” kata Riza di Jakarta, Rabu (30/6/2021) malam.

Menurut Riza, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus Covid-19 benar-benar bisa terkendali dan turun.

Selain itu, Politisi Gerindra itu menuturkan, akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin apa saja yang tercantum dalam aturan PPKM Darurat.

“Kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM darurat,” sebut dia

Sebab Riza beralasan penanganan wabah corona tak bisa hanya di pemerintah saja, harus ada dukungan dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting.

Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime tayang perdana malam ini mulai pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)