3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 18:10 WIB
loading...
3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta.

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 900 gram lebih atau kurang dari 1 Kg. Saat ini, kasus peredaran sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada tiga lokasi penangkapan dalam perkara ini. Pertama di Pondok Aren, lalu Tanah Gocap Karawaci, dan Parung Panjang.



"Berawal dari penangkapan AS, warga Pondok Aren, Tangsel, pada 5 Juni 2021. Barang buktinya 102 gram," katanya, Senin (28/6/2021).

Setelah AS, polisi lalu menangkap SU pada 16 Juni 2021, di wilayah Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Dari tangan SU polisi menyita sabu seberat 600 gram.

"Kemarin kita tangkap lagi WY asal Parung Panjang, Bogor, dengan barbuk 104 gram. Sehingga, total barang bukti yang disita 900 gram lebih," jelasnya.

Para bandar narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Mereka biasa berhubungan dengan napi ketiga Lapas itu dengan media sosial.



"Yang kita tangkap ini jaringan lapas di Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.

Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.

"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)