DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:20 WIB
loading...
DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat
Warga menuju lapangan Masjid Al-Azhar untuk melaksanakan berjamaah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 mengimbau untuk melakukan ibadah di rumah termasuk Salat Jumat . Namun, Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap menggelar Salat Jumat dengan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat.

"Iya tetap menggelar sesuai prokes sangat ketat," ucap Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).

Iding mengatakan, pihaknya tetap menggelar ibadah jumat sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Ia mengakui MUI memperbolehkan pelaksanaan sholat tersebut dengan prokes lebih ketat.

"Kami sudah dapat edaran dari DMI ya terus ada maklumat yang terbaru (23/6) dari MUI DKI itu membolehkan untuk sholat asal dengan prokes ketat," jelasnya.

Iding menyebutkan, Masjid Al-Azhar telah mematuhi prokes dengan mengatur jarak lebih dari 1 meter. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kapasitasnya dibatasi 25 persen.

"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," paparnya.

Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah.

Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan sholat di halaman Masjid tersebut."Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan." Tandasnya.

Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah Salat Jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)