BOR ICU Covid-19 Capai 101,82%, Pemkot Depok Perketat PPKM

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:44 WIB
loading...
BOR ICU Covid-19 Capai 101,82%, Pemkot Depok Perketat PPKM
Pemkot Depok memberlakukan pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Pemkot Depok memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Ini dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 dan berdampak pada kondisi bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, status zona wilayah Kota Depok hingga saat ini masih ditetapkan sebagai risiko sedang atau zona oranye. Hal itu berdasarkan rilis dari Satgas Pusat berdasarkan hitungan antara tanggal 14-20 Juni 2021.

Namun pemerintah juga melakukan pengetatan aturan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Salah satunya larangan untuk makan di temoat (dine in) dan penutupan tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya.

Data dari https://ccc-19.depok.go.id/ pada Kamis (24/6/2021) tertera jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 56.906 dengan rincian pasien aktif sebanyak 5.850, pasien sembuh sebanyak 50.025 dan meninggal 1.031 orang. Jumlah itu naik tinggi dari data pada Rabu, 23 Juni di mana jumlah kasus terkonfirmasi hanya 56.345, kasus pasien aktif hanya 5.449, pasien sembuh sebanyak 49.869 dan pasien meninggal hanya 1.027.

"Kenaikan untuk kasus terkonfirmasi hari ini sebanyak 561. Dengan rincian, pasien aktif terjadi kenaikan sebanyak 401 kasus, pasien sembuh naik menjadi 156 dan pasien meninggal naik empat kasus," kata Dadang kepada wartawan Kamis (24/6/2021).

Dadang menuturkan, peningkatan kasus mulai minggu lalu sangat tajam dan berdampak pada kondisi bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sehingga perlu dilakukan pengetatan PPKM.

"Periode 14-20 Juni 2021 ada peningkatan kasus sebanyak 3.134 dalam sepekan. Kebijakan pengetatan PPKM diambil pada 21 Juni 2021," ujarnya.

Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan beberapa indikator. Antara lain: positivity rate 38,29. Kasus dalam periode mingguan dari tanggal 14-20 Juni sebanyak 3.134. Kasus aktif 7,75%, BOR ICU 96,36% dan BOR Isolasi 86,37, BOR.

Untuk Isolasi OTG 100%, zonasi RT PPKM MIKRO terus turun jumlahnya dan lainnya. Untuk hari ini BOR ICU sudah mencapai 101,82% dan BOR Isolasi 93,24%. "Kondisi dihilir ini sudah sangat berat, maka di hulu harus kita intervensi secara extra ordinary," ujarnya.

Dadang menyebut saat ini saat ini yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran adalah dengan pengetatan PPKM mikro dalam koridor khas dari pemerintah pusat. Meskipun diakui dia ada karakteristik yang berbeda dengan pemerintah pusat tapi tidak terlalu jauh."Kami lakukan untuk antisipasi lonjakan lonjakan kasus yang terjadi saat ini," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)