Dicari-cari Begal Motor Ini Malah Berpapasan dengan Polisi yang Sedang Patroli

Jum'at, 18 Juni 2021 - 19:19 WIB
loading...
Dicari-cari Begal Motor Ini Malah Berpapasan dengan Polisi yang Sedang Patroli
Lokasi dua pemuda anggota geng motor motor berpapasan dengan anggota polisi. Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Dua pemuda anggota geng motor motor kali ini benar-benar apes. Diduga saat hendak mencari target, mereka malah berpapasan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, yang tengah partoli.

Alhasil, kedua pelaku langsung diborgol petugas. Keduanya merupakan pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel di Jalan Kerajinan, Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan, kedua tersangka berinisial WM (19) dan MR (18) ditangkap usai merampas motor milik korban Yanuar dan HP milik Sahrul.



"Korban bersama temannya tidak hanya kehilangan barang berharga miliknya, yang bersangkutan juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku," ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Iver menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Yanuar dan temannya Sahrul berboncengan naik sepeda motor. Setibanya di Jalan kerajinan, mereka dicegat oleh pelaku WM cs sekitar 15 orang.

Kemudian kunci motor milik korban dirampas oleh pelaku WM. Selanjutnya korban dipukuli oleh para pelaku dan ponsel milik korban Sahrul ikut dirampas oleh pelaku.

"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR (18) memukul korban bagian perut dan dada," jelas Iver.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setelah pihaknya menerima laporan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tepatnya Kamis (17/6/2021) tim buser pada saat melaksanakan patroli wilayah di Jalan Kerajinan, melihat pelaku sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor.

Tak mau kehilangan target, polisi langsung meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil rampasan pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)