Tak Sanggup Bayar Utang Rp1,2 Juta, Joko Dibunuh Teman Dekat
loading...
A
A
A
BEKASI - Nasib nahas dialami pemuda bernama Joko (22) lantaran tak mampu membayar utang Rp1,2 juta. Joko tewas di tangan temannya berinisial FA (21) pada Sabtu, 11 April 2020 lalu. Jasad Joko ditemukan di salah satu rawa Kawasan Industri MM 2100, Jalan Aru Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
FA ditangkap petugas Polrestro Bekasi pada Minggu, 19 April 2020 kemarin di rumah kontrakannya. Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya mengatakan, peristiwa itu bermula saat kedua teman sejoli itu berada di rawa dekat Kawasan MM2100. Saat itu emosi FA tersulut karena merasa dibohongi oleh korban.
FA seketika mengambil batu di lokasi kejadian dan menghantamkannya ke bagian kepala korban hingga tak bernyawa," kata Dwi kepada wartawan Senin (20/4/2020). Menurut Dwi, usai menghabisi nyawa korban, pelaku pergi membawa sepeda motor korban.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap ketika keluarga korban melaporkan anggota keluarganya yang hilang bernama Joko. Laporan itu diterima petugas pada, Kamis, 16 April 2020 lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan Joko, keterangan pelaku yang berbelit membuat penyidik melakukan penekanan dengan terus menggali informasi lebih dalam hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Motifnya pelaku kesal karena korban belum membayar utang Rp1,2 juta," ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
FA ditangkap petugas Polrestro Bekasi pada Minggu, 19 April 2020 kemarin di rumah kontrakannya. Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya mengatakan, peristiwa itu bermula saat kedua teman sejoli itu berada di rawa dekat Kawasan MM2100. Saat itu emosi FA tersulut karena merasa dibohongi oleh korban.
FA seketika mengambil batu di lokasi kejadian dan menghantamkannya ke bagian kepala korban hingga tak bernyawa," kata Dwi kepada wartawan Senin (20/4/2020). Menurut Dwi, usai menghabisi nyawa korban, pelaku pergi membawa sepeda motor korban.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap ketika keluarga korban melaporkan anggota keluarganya yang hilang bernama Joko. Laporan itu diterima petugas pada, Kamis, 16 April 2020 lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan Joko, keterangan pelaku yang berbelit membuat penyidik melakukan penekanan dengan terus menggali informasi lebih dalam hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Motifnya pelaku kesal karena korban belum membayar utang Rp1,2 juta," ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)