Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
loading...
Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena Herman mengalami sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.

"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang, sudah dibawa ke rumah sakit, dirontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).



Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.

"Kita proaktif saja, kita bawa ternyata yang bersangkutan ada infeksi paru kalau tidak salah, tapi dia dirujuk ke ahli paru. Kalau itu dikhawatirkan kondisinya enggak baik kan bisa nular ke yang lainnya. Maka itulah pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan penanganan," katanya.

Kendati dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya memastikan kasus yang menjerat Herman terus bergulir. Herman dijadikan tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur. Ia juga harus menghadapi meja hijau dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi dia ada dua kasus, yang di Polsek Babelan itu pasalnya dua, 372 sama 378. Kalau di polres cuma satu, kasus persetubuhan di bawah umur," ungkapnya.



Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi Herman saat menggandakan uang menggunakan media jenglot.

Ia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.

Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021) lalu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 202, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)