Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap

Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021. Kegiatan sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap.

Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan membagikan sejumlah kebijakan aktivitas selama masa PPKM di Jakarta sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 di akun intagramnya @aniesbaswedan, Jumat (4/6/2021).

"Kebijakan PPKM @dkijakarta. . . . Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro!"," seperti dikutip.

Untuk tempat kerja atau fasilitas umum, aktivitas perkantoran swasta, Pemerintah, BUMN ataupun BUMD tetap dibatasi maksimal 50 persen.

Namun, untuk kegiatan belajar mengajar, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu memperbolehkan secara daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat. Termasuk perguruan tinggi.

Sementara untuk tempat ibadah restoran, kegiatan di area publik ataupun kegiatan seni, sosial dan budaya tetap dibatasi maksimal 50 persen.

"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19," ajak Anies.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)