Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:01 WIB
loading...
Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mulai pekan depan pesepeda yang melanggar, seperti keluar dari jalur yang sudah ditetapkan, bisa dikenakan sanksi tilang dan denda.

Dia mengungkapkan, draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dibahas. “Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” katanya, Kamis (6/3/2021).

Dia menegaskan, saat ini selama belum ada pergub penindakan sehingga pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar. “Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” tegasnya.

Minggu depan bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar. (Baca juga; Hari Sepeda Dunia, Anies Kenakan Batik Gowes Bareng Komunitas Bike to Work )

“Nah rapat siang nanti akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” tukasnya. (Baca juga; Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Sepeda, Warganet: Sita Sepedanya Buat Benerin Jalan Rusak )

Diharapkan, draft segera selesai dan pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi serta penindakan bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran. Jadi tidak adalagi polemik terhadap pesepeda yang selama ini terjadi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)