Pergi Liburan ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Pakai Swab Antigen Palsu

Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:32 WIB
loading...
Pergi Liburan ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Pakai Swab Antigen Palsu
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 palsu saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Foto: MPI/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 palsu saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu di saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan Corona di tempat wisata.
Baca juga: Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Metro Jaya Siapkan 38 Ribu Alat Swab Antigen Covid-19

"Ditemukan 7 calon penumpang kapal yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu," ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Tujuh tersangka yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil swab tersebut telah diedit sehingga dinyatakan negatif Covid.

"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 kepada masyarakat lainnya," kata Putu.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021.
Baca juga: Pulang Mudik 7 Orang Reaktif Covid-19, Bekasi Sasar Permukiman untuk Swab Test Antigen

JA sebelumnya melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil swab itu untuk kawan-kawannya. "JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ujarnya.

JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)