Cegah Pungli, Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan Teknologi Digital 4.0

Kamis, 20 Mei 2021 - 01:17 WIB
loading...
Cegah Pungli, Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan Teknologi Digital 4.0
Kamera ETLE terpasang di Jalan Raya Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan peningkatan layanan publik menggunakan teknologi digital 4.0 di bidang penegakkan hukum guna mencegah indikasi pungutan liar (Pungli). Selain untuk mencegah pungli, sistim teknologi ini diklaim membuat layanan dapat semakin cerdas, mudah dan cepat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, perubahan sangat diperlukan terutama dalam tubuh jajaran Polri yang memiliki tugas melayani masyarakat. Menurutnya, melalui pelayanan terbaik pekerjaan jajaran Polri diharapkan semakin profesional, humanis, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terpercaya.

"Salah satu layanan kepolisian yang terdepan adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem penegakan hukum lalu lintas. Langkah ini untuk program tilang elektronik dan Polda Metro Jaya juga mengeluarkan program perpanjangan SIM A dan C serta pembayaran pajak kendaraan secara online. Dengan program ini tidak oleh oknum untuk melakukan pungli," ujarnya di Jakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Dikatakan Yogi, penggunaan sistem digital merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan jajaran Polri utamanya Korps Lalu Lintas dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang saat bertugas.

"Tentu saja penggunaan sistem digital akan membuat masyarakat mudah dan cepat mengakses layanan dan di sisi lain masyarakat akan nyaman karena tidak perlu hadir ke kantor polisi," ujarnya.

Layanan lalu lintas yang diarahkan menggunakan digitalisasi, sambung dia, antara lain perpanjangan SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Menggunakan aplikasi, bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system (Si Ondel)," bebernya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)