Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat

Rabu, 12 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat
Askara Parasady Harsono, mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Askara Parasady Harsono , mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 10 Mei 2021. Diketahui Askara terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, memaparkan alasan pihaknya hanya menuntut Askara Harsono selama 1 tahun penjara.

Menurut Edwin, sebagaimana fakta bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalaguna narkotika urine positife mengandung sabu. Sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdakwa harus direhabilitasi.

"Bahwa barang bukti happy five jumlahnya 1,5 butir," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).



Lalu, kata Edwin, soal kepemilikan senjata api yang ditemukan berada dalam brankas magazine tanpa peluru, dan peluru lengkap jumlahnya di dalam kotak.

"Senpi (Tidak sedang di bawah terdakwa). Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan anak, terdakwa selama persidangan bersikap sopan," tutup Edwin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan, dalam kasus tersebut semua pihak harus dapat menghormati putusan majelis hakim.

"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, publik harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.



"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan. Kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.

"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," pungkas Edi.

Perlu diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.

Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah JPU.

Selain itu, dalam tuntutan tersebut, barang bukti pembekukan Askara juga disita oleh negara. Dan mantan suami Nindy Ayunda itu harus membayar ongkos perkara sebesar Rp2 ribu.

Seharusnya, sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2889 seconds (0.1#10.140)