John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:55 WIB
loading...
John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Terdakwa John Refra alias John Kei menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, sebagai respons usai dituntut 18 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa John Refra alias John Kei menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, sebagai respons usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Selasa 11 Mei 2021.



Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Diakhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.

"Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa, saya difitnah," ujar John diakhir persidangan.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)