Terekam CCTV, 2 Pria Gasak Motor Matic Milik Pekerja di Parkiran Mall Sleman

Senin, 10 Mei 2021 - 16:46 WIB
loading...
Terekam CCTV, 2 Pria Gasak Motor Matic Milik Pekerja di Parkiran Mall Sleman
Barang-bukti sepeda motor matic yang dicuri. Foto/Ist.
A A A
SLEMAN - Dua pria berinisial AG (49), dan MK (39) diringkus Polsek Dempok Barat, setelah terekam CCTV mencuri sepeda motor di parkiran mall daerah Depok, Kabupaten Sleman. Aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Senin (3/5/2021).



Warga Bekasi, dan Jetis, Yogyakarta itu pun, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat. Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kasus ini berawal saat warga Gamping, Conan Eka Widianto (25) pada Senin (3/5/2021) pagi datang ke mall tempatnya bekerja dengan mengunakan sepeda motor matic bernomor polisi AB 5561 FX.



Tiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di tempat parkir dan menuju tempatnya bekerja. Sebelum ditingglakan, kendaraan tersebut dikunci stang. Pada pukul 13.00 WIB, korban bermaksud hendak pulang. Namun seamapikan di parkiran kunci sepeda motornya hilang .



Selanjutnya, korban pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep. Pukul 14.00 WIB tiba di parkiran itu, tetapi sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Kemudian mencari di sekitar tempat tersebut, namun tidak menemukannya. "Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Depok Barat," katanya, Senin (10/5/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV .



Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. "Keduanya kami tangkap di depan SPBU Sukoreno Jalan Wates, Kulonprogo. Senin (3/5/2021) malam," paparnya.

Dari penangkapan itu, juga mengamankan sepeda motor honda matic milik korban, dan helm warna hitam milik tersangka sebagai barang bukti. Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan terancam hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)