Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka

Senin, 10 Mei 2021 - 16:06 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka
Video viral anggota TNI Serda Nurhadi dikepung oleh Mata Elang (DC) di gerbang tol kawasan Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 orang debt collector atau penangih utang yang melakukan perampasan mobil yang sedang dikendarai oleh anggota Babinsa Koja Serda Nurhadi, sebagai tersangka.

"Jadi sudah ada 11 orang yang kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).



Menurut Yusri ke, 11 debt collector Mata Elang tersebut dijadikan tersangka karena tidak memiliki sertifikat profesi penagihan pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegasnya.

Sebelumnya peristiwa perampasan mobil yang terjadi pada Kamis (6/5/2021) di Pintu Tol Koja Barat, viral di media sosial. Saat itu yang mengemudikan mobil adalah anggota TNI bernama Serda Nurhadi. Saat itu, anggota Kodim Jakarta Utara ini hanya sedang membawa orang yang tengah sakit.

Yusri melanjutkan, berdasarakan keterangan dari Serda Nurhadi, bahwasannya dirinya membawa mobil tersebut untuk membantu orang yang sedang sakit dan tiba-tiba diadang di pintu tol oleh 11 orang.



"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol. Terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," ucapnya.

Akibat tindakannya tersebut, ke 11 tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Yusri menegaskan, debt collector yang mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan dikategorikan sebagai pencurian. "Itu sudah melanggar pidana dan bisa dilaporkan unsur unsur itu," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)