Zakat Fitrah Mengajarkan untuk Berbagi dan Menyucikan Diri

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:28 WIB
loading...
Zakat Fitrah Mengajarkan untuk Berbagi dan Menyucikan Diri
Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) KH Anwar Sanusi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Salah satu ibadah penting dan spesial di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah . Zakat tersebut sangat istimewa karena diwajibkan bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali untuk menyucikan dirinya.

Islam pun mengajarkan satu hal penting bahwa menyucikan diri harus diekspresikan dengan berbagi. Jangan pernah merasa paling suci jika tidak pernah berbagi dan memberi manfaat kepada yang lain.

Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) KH Anwar Sanusi mengatakan sebagai umat Islam tentu semua kembali kepada perintahya, yaitu lima rukum Islam.

Lima rukun Islam, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, salat, zakat, puasa dan haji. Lalu terkait perintah membayar zakat ini diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

“Zakat ini ada dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal ini besaranya 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan atau tidak terpakai selama satu tahun. Tapi hal itu beda dengan bunga bank. Kalau misalnya punya deposito di Bank tentu juga harus mengeluarkan zakatnya dari pokok tabungan awalnya. Bukan dihitung dari bungannya,” tutur KH Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Lalu kemudian, lanjut dia, ada zakat fitrah, yang nilainya tidak besar tetapi menyeluruh dan merupakan kewajiban. Zakat fitrah juga harus dikeluarkan menjelang Lebaran atau Idul Fitri. Misalnya satu hari sebelum Lebaran. Zakat fitrah disetorkan ke masjid-masjid atau musala-musala. Kemudian nanti ada panitia yang membagi zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya.

“Zakat fitrah ini kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan pokok, atau sekitar itulah besarannya per orang. Kalau diuangkan ya tinggal dihitung saja dia makanya sehari-hari pakai nasi jenis apa? Kalau makannya nasi yang Rp15.000/kilogram maka zakat fitrahnya jangan pakai yang Rp10.000/kg. Jadi syariatnya memang begitu. Apa yang dimakan oleh keluarga besar atau keluarga kaya ya nasinya juga harus yang sama mahal harga atau nilainya. Nah itulah 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” tuturnya.

Kemudian tidak kalah penting, kata dia, infaq. Di bulan puasa ini umat Islam berlomba-lomba untuk mengeluarkan infaq dan sodaqoh. Sodaqoh dan infaq ini dikeluarkan kapan saja, tidak ada batasan, meski selama ini ada orang yang menganalogikan kalau berinfaq itu sebesar 2,5% setiap bulan dan itu juga tidak apa-apa.

Dengan adanya zakat, baik itu zakat mal dan zakat fitrah yang lalu ditambah, infaq dan shodaqoh maka di dalam bulan Ramadan ini dan menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah ini, maka masyarakat itu baik yang mampu dan tidak mampu sama-sama bergembira.

“Sama-sama bergembira karena yang kurang mampu atau tidak mampu ini akan dibantu dengan zakat fitrah, dengan zakat mal, lalu dibantu juga dengan infaq dan shodaqoh,” ujar mantan Ketua Umum ormas Perti periode 2005-2011.

Lalu kemudian bagi yang mampu atau yang sudah menngeluarkan zakat ini Insya Allah akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. “Di samping dia mengerjakan puasanya juga akan mendapatkan pahala pahala yang berlipat ganda dari zakat, infaq dan sodaqoh yang sudah dikeluarkannya itu, selain memang kewajiban,” katanya .

Menurut mantan anggota Majelis Tinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Zakat Fitrah juga sebagai sarana untuk menyucikan diri. Fitrah itu berarti suci sehingga hari raya Idul Fitri itu kembali kepada kesucian . Artinya orang yang mampu makan pada hari ini dan besoknya masih ada persediaan, wajib melakukan zakat fitrah.

“Kalau zakat mal itu kan harus dikumpulkan dulu. Kalau pas itu kira-kira 100 gram lah baru dapat zakat fitrah. Tetapi kalau zakat fitrah itu asal hari ini misalnya kita ada, lalu besok kita masih ada persediaan, maka kemudian kita juga wajib zakat fitrah. Apalagi bayi yang baru lahir saja sudah kena zakat fitrah, apalagi yang tua,” ujarnya.

Dirinya mengatakan ada beberapa manfaat dari umat Islam yang melakukan zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri, yaitu bisa untuk membantu faktor sosial dan faktor sosial. Faktor sosial yaitu silaturahmi antara yang mampu dan tidak mampu.

“Sehingga terjalin harmonisasi antara yang mampu dan tidak mampu. Yang tidak mampu mengatakan ‘saya disumbang oleh orang-orang yang mampu’. Jadi ada interaksi sosial sesama masyarakat, sehingga ada silaturahminya,” tuturnya.

Sedangkan untuk manfaat secara ekonomi, kata dia, dapat membangkitkan ekonomi mikro. Misalnya orang yang kurang mampu ini punya usaha, lalu dia menerima zakat walaupun tidak besar. Tetapi kalau diuangkan misalnya penerima zakat tersebut mendapatkan bagian zakat fitrah banyak maka dia dapat bagian misalnya Rp1 juta yang bisa dipakai untuk menambah ekonomi dari usahanya..

“Dengan uang tersebut dia bisa berkembang, misalnya jual makanan, jual nasi pecel, gado-gado dan sebagainya. Ekonominya akan meningkat. Jadi ada tiga manfaat. Pertama, mengembalikan kesucian, Kedua yaitu faktor sosial yaitu terjadinya silaturahmi yang akrab antara yang mampu dan yang tidak mampu. Lalu yang ketga yaitu dapat menumbuhkan sektor ekonomi, khususnya ekonomi mikro atau sektor riil yang ada di masyarakat,” tutur kata Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) periode 2014-2019 itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)