Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
loading...
Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 selama pandemi Covid-19 . Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.

Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi laman resmi:htpps:/www.bekasikota.go.id.

Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar.

Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.

Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format Jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb. Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.

Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau masuk dan siap dipergunakan. Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.

"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).

Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya digunakan untuk satu individu saja, tak mengatasnamakan kelompok. SIKM juga hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Oleh karenamya, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.

Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.

"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)