3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pemeriksaan intensif tiga orang tersebut itu dilakukan untuk mendalami kaitannya dengan penangkapan eks Sekum FPI Munarman dalam perkara dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror masih melakukan pendalaman terhadap tiga orang mantan petinggi organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap di Kota Makassar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pemeriksaan intensif tiga orang tersebut itu dilakukan untuk mendalami kaitannya dengan penangkapan eks Sekum FPI Munarman dalam perkara dugaan terorisme.

"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus. Tunggu saja bagaimana Densus menyampaikan perkembangannya," ujar Argo usai Launching Aplikasi Binmas Online System (BOS) di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Argo belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait keterkaitan tiga orang tersebut dengan Munarman. "Sementara masih pendalaman densus. Kami belum dapat data lengkap," ucap Argo.

Tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AR, MU, dan AS. Namun, Argo belum dapat menjelaskan secara rinci apakah penangkapan itu punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di Makassar dan daerah lainnya.

Namun ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa karena masih akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Densus 88 Antiteror.

Sebelumnya, Desus 88 Antiteror bersama Tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Organisasi FPI tersebut telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)