Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Ini Kata Polisi

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:46 WIB
loading...
Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Ini Kata Polisi
Seorang anggota polisi tengah memeriksa surat hasil rapid test pengemudi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polisi bakal bertindak tegas bagi masyarakat yang nakal dan menggunakan surat rapid test atau Surat Izin keluar Masuk (SIKM) palsu dalam Operasi Ketupat 2021.

Polisi bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang memalsukan surat rapid atau SIKM untuk mudik sebagai syarat lolos keluar dan masuk Jakarta atau daerah lainnya.

"Tetap kita lakukan pengecekan swab antigen, nanti di pospol tetap kita lakukan swab antigen. Juga kita lakukan pembagian masker. Kalau ada pemalsuan maka akan kita cek juga pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, bila ditemukan adanya masyarakat yang memaksa akan mudik maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah memutar balik kendaraan pengangkut pemudik.

“Akan kita putar balik, namun nanti akan dicek. Kalau ada kepentingan khusus misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain itu keterangan dari Desa bener enggak, kemudian dia bawa swab enggak. Kalau belum, ya kita swab nanti di situ. Kalau emang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanuasiaan kita pertimbangkan. Kalau dia juga ternyata positif ya kita rekomendasikan untuk isolasi mandiri atau kita bawa ke rumah sakit untuk tindaklanjutnya,” paparnya.

Dia menuturkan, dalam setiap pos penyekatan nantinya disiapkan juga tes anti gen dan juga pos penyekatan diupayakan dekat dnegan rumah sakit perawatan Covid19.

“Iya di pos-pos penyekatan kita siapkan Swab antigen gratis sama pembagian masker nanti kita lakukan semua. Ini terutamanya untuk mencegah penyebaran Covid-19, lebih baik kita banyak sebar-sebar masker, harus banyak orang pakai masker, kita kasih masker semuanya dan swab antigen gratis di pos-pos,” tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)