Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
Alex Noerdin dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Ia dimintai keterangan terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dimintai keterangan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Alex Noedin dimintai keterangan terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid.

Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel. "Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5/2021).

Khaidirman menjelaskan, sebagai saksi Alex Noerdin diperiksa tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan ke Alex Noerdin.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel juga menyita beberapa aset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

"Ya pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel. Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin dan kontraktor Yudi Arminto.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)