Bima Arya: Salat Idul Fitri Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Selasa, 04 Mei 2021 - 02:01 WIB
loading...
Bima Arya: Salat Idul Fitri Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di seluruh masjid di wilayah Kota Bogor dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor , Bima Arya menegaskan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di seluruh masjid di wilayah Kota Bogor dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pelaksanaan salat Idul Fitri ditiadakan hanya di tingkat kota saja yang biasanya digelar di lapangan Kebun Raya Bogor.

“Kami (Satgas Kota Bogor) sepakat Salat Idul Fitri diperbolehkan. Masjid-masjid tetap ada (salat Idul Fitri) dan dipersilakan dengan catatan penerapan protokol kesehatan. Jadi Informasi itu (peniadaan Salat Idul Fitri) sama sekali tidak benar,” kata Bima Arya saat sidak ke Stasiun Bogor, Senin (3/5/2021).

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama kata wali kota, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 diperbolehkan. Namun untuk wilayah-wilayah tertentu Satgas kota bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan. (Baca juga; Ganjil Genap di Bogor Berlaku Hanya di Lingkar Kebun Raya Bogor Selama 2 Jam )

“Tetapi kalau biasanya ada salat Idul Fitri tingkat kota, terbuka dan dihadiri Forkompinda serta yang lain, itu ditiadakan. Kemudian salat Idul Fitri yang biasanya ada di Kebun Raya Bogor, itu juga tidak diadakan,” terangnya. (Baca juga; Cegah Kerumunan, Pemkot Tiadakan Solat Ied di Kebun Raya Bogor )

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Bima Arya ingin meluruskan terkait pemberitaan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman, bahwa tidak ada yang melarang salat Idul Fitri. Dia kembali menegaskan, yang ditiadakan adalah Salat Idul Fitri di tingkat kota.

Sebelumnya, salat Idul Fitri tingkat kota adalah tradisi setiap tahun Forkompinda berkumpul di ruang terbuka. “Peniadaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 tingkat kota di Kebun Raya Bogor sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah kerumunan,” jelasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)