Prosedur Baru Kedatangan Penumpang di Bandara Soetta

Senin, 03 Mei 2021 - 05:18 WIB
loading...
Prosedur Baru Kedatangan Penumpang di Bandara Soetta
Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soetta. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Melalui prosedur baru ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri. Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan pekerja migran dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta terkait prosedur kedatangan penumpang internasional,” ujar Doni pada Senin (3/5/2021).

Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021 prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran Covid-19

“Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," ujar Wasid.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Checkpoint tersebut adalah:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)