Imigrasi Libatkan 3 Polres di Tangerang untuk Pengawasan Orang Asing

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:40 WIB
loading...
Imigrasi Libatkan 3 Polres di Tangerang untuk Pengawasan Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI, Felucia Sengky.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang saat ini diperketat, mengingat ada sebanyak 5.000 WNA yang tinggal di wilayah tersebut. Pengetatan pengawasan ini juga melibatkan polisi di wilayah Tangerang Raya , untuk mempercepat penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan.

"Saat ini kita bekerja sama dengan 3 Polres, yaitu Polresta Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, dan Polres Tangerang Selatan. Ini untuk mempermudah pengawasan kami terhadap orang asing," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI, Felucia Sengky, pada Sabtu (1/5/2021).

Warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau. Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," ujar Sengky. Baca: Bima Arya: Ganjil Genap Akhir Pekan sebagai Peringatan Awal

Sebelumnya personel pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Tangerang mengalami kendala karena kekurangan anggota, terlebih lagi jumlah WNA di Tangerang hampir mencapai 5.000 orang yang tersebar di tiga kabupaten dan kota. Tak hanya itu, banyak juga WNA yang bekerja di wilayah Tangerang namun berdomisili di luar Tangerang.

"Memang jumlah personel kami terbatas, sehingga kami menggandeng polisi setempat untuk bekerja sama. Harapannya tentu mempermudah pengawasan kami terhadap orang asing," lanjutnya.

Adapun jenis pelanggaran yang biasa terjadi adalah kasus overstay, atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku. Selain itu, ada juga pelanggaran siber, dan penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu adanya tim yang mengawasi orang asing di wilayah masing-masing.
"Paling banyak kasusnya overstay, dan kemarin juga ada yang dideportasi karena kasus ini," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)