Sembunyikan 500 Gram Sabu dalam Sandal, Penumpang dari Medan Tertangkap di Bandara Soetta

Jum'at, 30 April 2021 - 17:23 WIB
loading...
Sembunyikan 500 Gram Sabu dalam Sandal, Penumpang dari Medan Tertangkap di Bandara Soetta
Seorang kurir sabu, berinisial DS ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta Tangerang, di Terminal 2 E Bandara.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang kurir sabu , berinisial DS ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, di Terminal 2 E Bandara Soetta. Dari tangan DS disita sebanyak 500 gram sabu yang disembunyikan dalam sandal.

DS merupakan penumpang maskapai yang melakukan perjalanan udara dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan transit di Bandara Soetta. Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, DS berhasil lolos pemeriksaan dari Medan, karena menyimpan sabu di sandal yang telah dimodifikasinya.

"Jadi modusnya pelaku menyelundupkan sabu di dalam sandal yang dipakainya. Di sandal kanan dan kirinya, masing-masing terdapat 250 gram sabu," kata Yessi, kepada wartawan di Bandara Soetta pada Jumat (30/4/2021). Menurut Yessi, DS merupakan seorang kurir yang bertugas mengantar pesanan sabu dari bandar besar di Medan, menuju Lombok. Untuk mengibuli petugas, DS memodifikasi sandalnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Sekali antar sabu, pelaku kerap mendapatkan upah yang cukup bervariasi," sambung Yessi.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan sabu dalam sandal yang yelah dimodifikasi. "Dua kali aksinya berhasil dengan melakukan modus yang sama. Saat aksinya yang ketiga ini, pelaku akhirnya ketangkap. Dalam setiap kali aksinya, pelaku mendapatkan upah sekira Rp15-25 juta untuk sekali jalan," paparnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap bandar besar yang memerintahkan DS mengantar sabu di Medan. Polisi pun telah menetapkan bandar besar itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)